Melihat pengakuan Pegi selagi konferensi pers, Sugianti mengaku makin optimis dan percaya bahwa kliennya bukan tersangka dalam persoalan dugaan pembunuhan Eky dan Vina Cirebon dikutip dari stemlannews.com.

Penetapan Pegi Setiawan, DPO terduga pembunuhan Eky dan Vina Cirebon sebagai tersangka oleh Polda Jabar mendapat respons dari kuasa hukumnya, Sugianti Iriani.

Kepada wartawan, Sugianti mengapresiasi keberanian Pegi Setiawan di sela konferensi pers yang digelar Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024 kemarin.

“Ekspresi Pegi dari hati terdalam tanpa disuruh atau dikondisikan kuasa hukum. Pegi begitu beraninya menyatakan jika aku bukan pembunuhnya dan aku terhitung kaget memandang keberanian Pegi. Saya selaku kuasa hukum terhitung tidak ada pemberitahuan,” kata Sugianti, Senin (27/5/2024).

Ia makin percaya menginginkan melewatkan Pegi Setiawan melalui jalan Praperadilan. Sugianti bakal membicarakan lebih lanjut bersama dengan tim untuk membedah perkara.

“Ada beberapa saksi yang dikonfirmasi dan menyatakan siap untuk melewatkan Pegi layaknya Bondol, ayahnya dan pamannya yang sama-sama bekerja di Bandung,” kata Sugianti.

Sugianti mengatakan, selagi kejadian tanggal 27 Agustus 2016 Pegi tetap berada di Bandung. Pegi selagi itu tetap bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Ia mengatakan, beberapa catatan yang menguatkan Pegi tetap di Bandung selagi kejadian adalah tanggal terakhir ia terima honor yaitu 26 Agustus 2016.

“Pegi tidak pulang yang pulang Suharsono atau Bondol. Kaget pas singgah ada kejadian kemudian terlihat nama Egi dan ibunya terhitung sempat tanya kaget anaknya dituduh aku bilang anaknya ibu kan Pegi jadi beda,” katanya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Sugianti terhitung berencana mendaftarkan para saksinya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sugianti terhitung menyebutkan soal mengganti identitas yang menyebabkan Polda Jabar ada masalah menangkap Pegi Setiawan.

Ia menegaskan Pegi sepanjang bekerja tidak mengganti identitas. Menurutnya, soal penggantian identitas karena ayah Pegi telah menikah ulang bersama dengan istri baru di Bandung.

“Namun kami paham sendiri jika identitas itu ya KTP, ijazah atau dokumen lain yang disita Polda Jabar tetap atas nama Pegi Setiawan. Menurut aku ijazah hanya pembanding identitas dgn KTP. Sedangkan bukti kejahatannya apa? Misal ada sidik jari, visum yg menyatakan spermanya siapa?” tanya Sugianti.

Usai penetapan tersangka, Sugianti menyebutkan keadaan ibunda Pegi mengalami Syok.